Ketiga persoalan yang disebutkan menggambarkan bahwa pelaksanaan ujian nasional saat ini memberikan pengaruh negatif bagi dunia pendidikan. Ketiga persoalan itu baru dilihat dari aspek lembaga, belum lagi jika kita melihatnya dari sisi personal. Apa yang dialami siswa ketika dicap gagal dalam UN, sementara dia memiliki bakat yang besar di luar bidang yang diujikan. Apa yang dirasakan guru ketika menghadapi dilema membiarkan siswa mengerjakana soal semampunya atau membantu mereka.
Bagi guru, persoalannya tidak sesederhana jujur atau tidak jujur. Mereka yang "membantu" siswa dengan berbagai cara tentu mengalami pertarungan nurani yang demikian berat. Guru tentu sangat faham tentang kemampuan siswa mereka, dan guru tahu betul bahwa sebagian siswa mereka yang berprestasi dan potensial, mungkin akan kesulitan dalam mengerjakan soal UN, dan jika tidak "dibantu" siswa itu terancam tidak lulus. Akibatnya, potensi yang dimiliki siswa akan tersia-siakan.
Tentu banyak persoalan lain yang menunujakkan bahwa UN (dengan cara seperti sekarang ini) bukanlah cara yang tepat untuk menyelasaikan persoalan pendidikan. UN justru menciptakan persoalan baru di dunia pendidikan, yang mempbuat persoalan semakin kompleks.
Yang kita butuhkan sebenarnya adalah cara untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan benar-benar ialah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mekanisme yang sering digunakan di berbagai negara untuk memastikan hal tersebut adalah akreditasi. Akreditasi dilakukan dengan melihat kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Di masa lalu, kita sering mendengar status sekolah: terdaftar, diakui dan disamakan. Status ini seringkali menggambarkan kualifikasi suatu sekolah vis a vis sekolah negeri yang menjadi ukuran. Tentu saja hal ini tidak efektif karena beberapa hal:
Pertama, sekolah negeri tidak selalu merupakan sekolah terbaik. Saat ini banyak sekolah swasta yang jauh lebih baik kualitasnya dari sekolah negeri. Menjadikan sekolah negeri sebagai ukuran tentu membatasi imaginasi pengelola sekolah swasta untuk menciptakan sekolah yang baik.
Kedua, akreditasi yang dilakukan seringkali sangat normatif dan kuantitatif. Sehingga pihak sekolah pun hanya memperhatikan aspek normatif, dan tentu ini tidak banyak pengaruhnya terhadap kualitas.
Ketiga, kemampuan dan independensi pihak yang melakukan akreditas. Salah satu kelemahan besar dari sistem akreditasi yang lama adalah lemahnya integritas dan kapabilitas orang yang melakukan akreditasi sehingga sulit untuk menghasilkan sistem akreditas yang bisa diandalkan.
Hemat saya, jika pola akreditasi disertai dengan follow-up pembinaan dilakukan dengan efektif, tentu akan berimplikasi pada terciptanya iklim pendidikan yang baik di sekolah. Salah satu contoh pelaksanaan akreditasi nasional yang sudah berlangsung dengan cukup baik adalah apa yang dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). BAN-PT sebagai lembaga independen yang didanai oleh negara mengakreditasi seluruh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Hasil dari akreditasi BAN-PT memberikan informasi kepada pihak penyelenggara pendidikan, pengambil kebijakan dan pemerintah mengenai kualitas dari sebuah lembaga pendidikan. Tindak lanjutnya bisa berupa peningkatan kualitas lembaga pendidikan itu, atau bahkan penghapusan izinnya.
Persoalannya memang jumlahnya berbeda. Jumlah sekolah jauh lebih tinggi dari perguruan tinggi, sehingga membutuhkan tenaga assesor yang jauh lebih banyak dengan kualitas yang seimbang. Di samping itu, keragaman tingkat dan jenis pendidikan juga berimplikasi pada tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Namun, tentu ini bukan berarti hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Yang penting adalah kemauan politik untuk itu. Sebab, jika sistem akreditas ini berjalan dengan baik dan efektif, maka ujian nasional tidak perlu lagi ada.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dibentuk komite regional yang bertugas melakukan akreditasi sekolah di tingkat regional. Tentu membutuhkan orang yang memiliki kemampuan (kapabilitas), kejujuran (integritas), dan kesungguhan (komitmen) untuk memajukan kualitas pendidikan, bukan orang yang hanya bertugas membuat laporan yang menyenangkan semua pihak.
(in progress...)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar