Ketika SBY-JK dilantik bulan Oktober 2004, banyak orang yang harap-harap cemas menanti komposisi kabinet yang mereka bentuk. Berbagai harapan muncul ketika SBY secara terang-terangan menyatakan dan melakukan fit dan proper test terhadap para calon menteri.
Hasilnya, banyak publik yang kecewa bahwa ternyata komposisi kabinetnya lebih banyak merupakan hasil kompromi politik dibandingkan dengan kualifikasi calon menteri. Akibatnya, dalam beberapa kasus SBY seperti tersandera untuk mengambil keputusan. Kasus lumpur lapindo adalah contoh yang paling nyata.
Secara personal, salah satu hal yang mengecewakan buat saya adalah penunjukan menteri pendidikan yang berlatar belakang partai. Dengan segala hormat saya kepada Prof. Bambang Sudibyo, penunjukkan tersebut mengindikasikan kurang kuatnya tekad pemerintah untuk memikirkan dunia pendidikan secara serius. Karena, meskipun menteri pendidikan terpilih merupakan praktisi pendidikan, namun latar belakang beliau yang ahli ekonomi menyebabkan cara pandang terhadap dunia pendidikan seperti menghadapi dunia bisnis.
Persoalan menjadi lebih serius ketika kita ingin melakukan akselerasi di dunia pendidikan. Akselerasi dimaksud berorientasi pada dua hal, yaitu memperluas akses dan meningkatkan kualitas. Pada aspek perluasan akses, pemerintah pusat terbantu oleh adanya undang-undang otonomi daerah yang antara lain menghendaki adanya otonomi di bidang pendidikan. Di sini peran pemerintah pusat dalam hal pendidikan menjadi berkurang. Tanggung jawab pendidikan di daerah lebih besar dibebankan kepada kepala daerah. Oleh karena itu, tidak heran jika kita mendengar berbagai daerah berlomba-lomba dalam melaksanakan program pendidikan gratis.
Persoalan perluasan akses ini juga berimplikasi pada pembangunan sekolah-sekolah baru atau peremajaan sekolah-sekolah lama di berbagai pelosok daerah. Di sini diperlukan koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah. Di beberapa wilayah koordinasi ini berjalan dengan efektif, tetapi di sebagian yang lain nampak belum terjadi perubahan yang signifikan. Contoh yang paling ekstrim adalah adanya beberapa kasus sekolah negeri yang roboh. Di samping itu, salah satu kendala perluasan akses adalah kondisi geografis beberapa wilayah di Indonesia. Ketika lokasi satu pemukiman berjarak sangat jauh dengan pemukiman lain, sementara sarana transportasi sangat terbatas tentu akses menjadi sangat sulit. Di sinilah perlunya terobosan-terobosan baru di dunia pendidikan, yang belum nampak banyak dilakukan pemerintah.
Persoalan peningkatan kualitas disikapi oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan. Tiga hal yang paling menonjol adalah pemberlakuan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), pemberlakuan ujian nasional dan penyelenggaraan sertifikasi guru. Dalam pengamatan saya, ketiga hal tersebut cukup bermasalah dan perlu dipikirkan secara lebih serius.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Semangat dari model kurikulum semacam ini adalah bahwa sekolah lebih tahu kemampuan dan kebutuhan anak didik mereka, oleh karena itu kewenangan penyusunan kurikulum diberikan kepada pihak sekolah. Sampai di sini kita menghadapi dua persoalan serius. Pertama, setelah berpuluh-puluh tahun sekolah menerima begitu saja kurikulum yang harus mereka ajarkan, mereka gagap ketika diminta untuk menyusun kurikulum sendiri. Akibatnya banyak kurikulum yang disusun secara asal-asalan, atau hanya dengan memindahkan kurikulum lama ke dalam format baru. Kedua, seberapa jauh pemerintah rela memberikan kebebasan kepada sekolah dalam menyusun kurikulum mereka sendiri. Sebab ternyata, ketika kurikulum telah dibebaskan untuk disusun oleh sekolah, sekolah masih dibebani oleh pola kurikulum yang seragam. Walhasil, sekolah belum nampak secara maksimal memanfaatkan peluang yang ditawarkan KTSP ini. Yang terjadi justru banyak sekolah yang bingung untuk menerapkannya. Ketika sekolah bingung, maka yang menjadi korban adalah siswa, karena kurikulum adalah menu yang mesti dinikmati siswa di sekolah.
Ujian Nasional
Ujian nasional dimaksudkan untuk menentukan kualitas lulusan siswa sekolah-sekolah di Indonesia, dengan memberlakukan standar kelulusan tertentu. Sayangnya, berbagai salah kaprah yang terjadi dalam UN, mengakibatkan efek negatif yang ditimbulkannya lebih besar dari manfaat yang diberikan. Manfaat utama yang diberikan adalah pemetaan kemampuan siswa di tiap sekolah dan wilayah, sebagai bahan perbaikan berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan wilayah tersebut. Misalnya jika di satu sekolah rata-rata siswa memiliki nilai matematika yang rendah, maka harus dilakukan perbaikan dalam hal itu.
Ternyata, alih-alih mendapatkan manfaat tersebut, ada berbagai efek negatif dari pelaksanaan UN yang tidak terencana dengan baik itu. Pertama, siswa, guru dan orang tua menyepelekan mata pelajaran yang tidak termasuk dalam UN. Padahal tujuan pendidikan (secara menyeluruh) baru bisa tercapai dengan efektif, apabila semua mata pelajaran dikuasai secara merata oleh siswa. Kedua, Sekolah mengajarkan siswa dengan latihan soal (drilling), dan mengabaikan pemahaman konsep penguasaan ilmu secara integral. Ketiga, siswa diajarkan untuk berbuat tidak jujur dalam ujian. Hal ini dilakukan karena guru dan kepala sekolah ingin agar anak-anak mereka lulus semua dalam ujian. Keempat, banyak siswa mengalami tekanan psikologis yang sangat dahsyat karena tidak siap menghadapi ujian tersebut. (Uraian lebih lanjut dapat dilihat di sini).
Sertifikasi Guru
Ada dua tujuan mulia berkaitan dengan penyelenggaraan sertifikasi ini, yaitu: melakukan seleksi ulang terhadap guru untuk memastikan kualitas mereka selaku pendidik, dan memberikan tunjangan yang memadai kepada para guru sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Sayangnya, tujuan yang pertama belum dapat diwujudkan dengan baik, karena pola sertifikasi yang berlaku belum mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut. Persoalan yang mendasar adalah jumlah guru yang sangat banyak dan proses seleksi administrasi yang dilakukan memungkinkan untuk terjadinya penilaian yang tidak proporsional. Artinya, banyak guru yang sebenarnya pantas dianggap berkualitas, tetapi karena lemah dalam hal administrasi maka dia tidak lulus sertifikasi. Sebaliknya, banyak guru yang sebenarnya kemampuan mendidiknya lemah, tetapi karena dengan berbagai cara dia mampu melengkapi syarat administrasi maka dia lulus sertifikasi.
Hampir serupa dengan kasus ujian nasional, sertifikasi guru juga telah banyak menyebabkan guru menghalalkan berbagai macam cara untuk lulus sertifikasi. Salah satunya adalah sertifikasi menuntut dokumen lengkap keterlibatan guru di berbagai kegiatan selama mereka menjadi guru. Tentu saja mereka yang sudah menjadi guru puluhan tahun tidak semuanya menyimpan dokumen dengan baik, karena berbagai alasan. Lalu, muncullah berbagai sertifikat dan surat keterangan aspal. Bukankah ini berarti kita sedang merusak mental guru demi mendapatkan pengakuan dan gaji yang layak.
Padahal, akan jauh lebih bermanfaat jika dana sertifikasi itu dialokasikan untuk pembinaan sumber daya melalui berbagai training sesuai dengan kebutuhan para guru. Pasti hasilnya akan jauh lebih bermanfaat daripada sekedar menilai kertas-kertas yang belum tentu berbicara jujur.
Akhir kata, meningkatnya anggaran pendidikan harus diimbangi secara serius dengan kebijakan pendidikan yang terarah dan terprogram dengan baik. Karena disadari bahwa investasi pendidikan adalah investasi jangka panjang, dan karenanya tidak mungkin mengharapkan hasil yang instan. Apalagi jika berharap hasil pendidikan kita berubah secara drastis dalam lima tahun. Namun demikian, perbaikan terhadap proses pendidikan tentu akan menjadi berita gembira bagi orang tua dan praktisi pendidikan, selama itu semua terprogram dengan baik dan bukan sekedar mengejar target.
Sebagai praktisi dan akademisi pendidikan, tentu tidak berlebihan jika saya berharap pimpinan mendatang lebih serius memikirkan dunia pendidikan. lebih dari sekedar menaikkan anggaran. mz.
Rabu, April 29, 2009
Selasa, April 28, 2009
My word
Kebenaran itu tidak tunggal, maka hargailah perbedaan. Tetapi tidak semua yang berbeda adalah benar, maka lihatlah perbedaan dengan kritis.
Selasa, April 14, 2009
Pemilu Legislatif 2009: Refleksi Pribadi
Semula saya apatis, bahkan terkadang sinis, terhadap hiruk pikuk kampanye pre-premilu legislatif 2009. Iklan di TV, koran, radio dan jalan hanya melintas begitu saja dari pandangan dan pendengaran saya. Mendekati pemilu saya kadang bertanya ke teman-teman se kantor, "sudah dapat undangan pemilu belum?", ada yang menjawab sudah dan belum, dan ketika balik ditanya, dengan bangga saya menjawab, "belum dong, dan saya juga ngga yakin saya akan diajak ikut pemilu."
Ketika teman-teman muali sibuk meneliti caleg yang akan mereka pilih, saya selalu menimpalinya dengan kelakar. "Ahh, buat apa repot-repot milih, emangnya mereka mikirin kita? Emangnya mereka ngapain sih nyaleg kalo bukan pengen dapat penghasilan tetap yang menggiurkan selama lima tahun." Karena itu saya selalu meng-under-estimate orang-orang yang mencaleg-kan diri, karena meresa mereka bukanlah orang yang pantas duduk di sana dan ngga yakin mereka akan bisa berkontribusi positif. Walhasil, saya tidak begitu antusias menghadapi pemilu kali ini.
Tetapi hati kecil saya tidak bisa dibohongi, saya masih cinta pada bangsa ini. Saya masih sayang pada masyarakat ini, dan saya masih setia pada negara ini. Meskipun saya tidak menerima undangan dalam Pemilu, saya merasa harus berpartisipasi. Minimal saya datang ke TPS untuk melihat apakah nama saya ada di DPT dan bagaimana proses Pemilu itu berlangsung.
Dengan bersepeda santai saya berangkat seorang diri ke TPS. Di lokasi yang saya datangi, ada tiga TPS dari tiga RT yang berbeda. Saya baru saja pindah dari RT 1 ke RT 3, karena ketua RT 3 pernah bilang ke saya bahwa saya tidak terdaftar di RT 3, maka saya langsung ke TPS RT 1. Saya melihat DPT di depan pintu masuk TPS itu, dan melihat satu persatu nama yang terdaftar, dan jreng... di urutan ke 95 tercantum nama saya. Memang ada kesalahan kecil (baca: spelling) di situ, tetapi saya yakin betul itu adalah nama saya, karena tempat tanggal lahirnya persis sama, dan di atasnya (no. 94) ada nama istri saya.
Saya masuk ke ruang TPS, dan lapor ke petugas, bahwa nama saya ada dalam DPT, tapi ngga terima undangan. Petugas mengatakan saya punya hak memilih, tapi karena tidak punya undangan saya harus membawa photo copy KTP, sebagai pengganti undangan. "Waah... mulai ngerepotin nih," pikir saya.
Soalnya saya sih bawa KTP, tapi kan ga ada tukang photo copy dekat situ. Sebelum saya menyerah ada petugas lain yang memanggil saya, dan bilang,
"Pak... undangan buat Bapak ada di saya." Katanya sambil membawa segepok kertas berkop KPU, dan menanyakan nomor urut saya.
Lalu...
"ini dia... ini undangan untuk Bapak, jadi Bapak bisa langsung ikut pemilu sekarang. Sekalian ini untuk istri Bapak, Ibu juga bisa ikut milih."
"Alhamdulillah, ternyata saya masih diakui sebagai warga negara yang punya hak pilih," pikir saya dalam hati.
Setelah nunggu beberapa saat (ngga sampai 10 menit), saya sudah dipanggil dan diberikan empat kertas suara, untuk DPD, DPR-RI, DPRD Tk.I dan DPRD Tk. II. Dengan bangga saya melenggang ke bilik suara. Lalu muncullah masalah yang saya yakin dialami oleh mayoritas pemilih. Saya bingung untuk memilih siapa atau partai apa. Saya mulai menyadari betapa pentingnya mengenal partai dan calon legilatif sebelum pemilihan.
Surat suaranya demikian besar, sehingga kalau dibuka seluruhnya, meja pada bilik suara ngga cukup. Saya memulai dengan surat suara buat DPD. Sempat bingung sejenak, tapi kemudian saya teringat ada calon DPD yang sudah punya reputasi baik. Saya tidak kenal secara personal, tapi saya cukup percaya dengan track recordnya. Saya jatuhkan pilihan saya ke tokoh itu. Lalu berlanjut ke DPR-RI dan DPRD.
Pilihan semakin membingungkan. Partainya demikian banyak, begitu juga caleg yang harus dipilih. Sangat membingungkan. Siapa yang harus saya pilih? Apa partainya? Apa alasannya? Mengapa harus dia? Tidak adakah yang lebih qualified?
Lihat dari kiri ke kanan, atas ke bawah. Masih bingung. Lalu buka lembar kedua dan ketiga, makin bingung. Akhirnya, saya teringat dua teman saya (saya sih ngga yakin kalau mereka masih kenal saya) yang mencalonkan diri, dan meskipun saya tidak terlalu suka dengan partainya, at least saya punya alasan untuk memilih, "saya kenal mereka.." So, saya putuskan saja untuk memilih mereka...
Akhirnya... tugas saya pun selesai. Keluar dari bilik suara seperti habis menempuh EBTANAS. Lega tapi juga lelah...
Sepanjang jalan pulang, di atas sepeda saya berpikir. Kenapa surat suara begitu besar? berapa banyak kertas dihabiskan untuk mencetak kertas suara? kenapa partai begitu banyak? kenapa caleg juga banyak? berapa biaya yang dikeluarkan untuk kampanye mencetak spanduk, selebaran, bayar iklan di berbagai media?
Saya teringat akan pertanyaan saya ke salah seorang teman yang kandidat doktor ilmu politik. Tak bisakah sistem politik kita dirubah? Tidak bisakah jumlah partai disederhanakan? Mengapa banyak orang yang tiba-tiba merasa pandai dan berbakat untuk menjadi politisi?
Saya ngga menyesal ikut Pemilu, meskipun prosesnya dipertanyakan banyak pihak. Saya senang telah ikut terlibat dalam proses yang membingungkan itu. Sehingga saya bisa menulis artikel ini, dan mengajukan serangkaian pertanyaan di atas.
Saya yakin banyak orang Indonesia bersepakat dengan saya. Jumlah partai harus dikurangi. Jumlah caleg harus dibatasi. Proses penyusunan dan penyampaian DPT harus diperbaiki. Harapan saya, dan mungkin juga anda, akan tertumpu di anggota legislatif yang nanti terpilih. Mudah-mudahan mereka bisa, mampu dan mau bekerja dengan baik.
Ketika teman-teman muali sibuk meneliti caleg yang akan mereka pilih, saya selalu menimpalinya dengan kelakar. "Ahh, buat apa repot-repot milih, emangnya mereka mikirin kita? Emangnya mereka ngapain sih nyaleg kalo bukan pengen dapat penghasilan tetap yang menggiurkan selama lima tahun." Karena itu saya selalu meng-under-estimate orang-orang yang mencaleg-kan diri, karena meresa mereka bukanlah orang yang pantas duduk di sana dan ngga yakin mereka akan bisa berkontribusi positif. Walhasil, saya tidak begitu antusias menghadapi pemilu kali ini.
Tetapi hati kecil saya tidak bisa dibohongi, saya masih cinta pada bangsa ini. Saya masih sayang pada masyarakat ini, dan saya masih setia pada negara ini. Meskipun saya tidak menerima undangan dalam Pemilu, saya merasa harus berpartisipasi. Minimal saya datang ke TPS untuk melihat apakah nama saya ada di DPT dan bagaimana proses Pemilu itu berlangsung.
Dengan bersepeda santai saya berangkat seorang diri ke TPS. Di lokasi yang saya datangi, ada tiga TPS dari tiga RT yang berbeda. Saya baru saja pindah dari RT 1 ke RT 3, karena ketua RT 3 pernah bilang ke saya bahwa saya tidak terdaftar di RT 3, maka saya langsung ke TPS RT 1. Saya melihat DPT di depan pintu masuk TPS itu, dan melihat satu persatu nama yang terdaftar, dan jreng... di urutan ke 95 tercantum nama saya. Memang ada kesalahan kecil (baca: spelling) di situ, tetapi saya yakin betul itu adalah nama saya, karena tempat tanggal lahirnya persis sama, dan di atasnya (no. 94) ada nama istri saya.
Saya masuk ke ruang TPS, dan lapor ke petugas, bahwa nama saya ada dalam DPT, tapi ngga terima undangan. Petugas mengatakan saya punya hak memilih, tapi karena tidak punya undangan saya harus membawa photo copy KTP, sebagai pengganti undangan. "Waah... mulai ngerepotin nih," pikir saya.
Soalnya saya sih bawa KTP, tapi kan ga ada tukang photo copy dekat situ. Sebelum saya menyerah ada petugas lain yang memanggil saya, dan bilang,
"Pak... undangan buat Bapak ada di saya." Katanya sambil membawa segepok kertas berkop KPU, dan menanyakan nomor urut saya.
Lalu...
"ini dia... ini undangan untuk Bapak, jadi Bapak bisa langsung ikut pemilu sekarang. Sekalian ini untuk istri Bapak, Ibu juga bisa ikut milih."
"Alhamdulillah, ternyata saya masih diakui sebagai warga negara yang punya hak pilih," pikir saya dalam hati.
Setelah nunggu beberapa saat (ngga sampai 10 menit), saya sudah dipanggil dan diberikan empat kertas suara, untuk DPD, DPR-RI, DPRD Tk.I dan DPRD Tk. II. Dengan bangga saya melenggang ke bilik suara. Lalu muncullah masalah yang saya yakin dialami oleh mayoritas pemilih. Saya bingung untuk memilih siapa atau partai apa. Saya mulai menyadari betapa pentingnya mengenal partai dan calon legilatif sebelum pemilihan.
Surat suaranya demikian besar, sehingga kalau dibuka seluruhnya, meja pada bilik suara ngga cukup. Saya memulai dengan surat suara buat DPD. Sempat bingung sejenak, tapi kemudian saya teringat ada calon DPD yang sudah punya reputasi baik. Saya tidak kenal secara personal, tapi saya cukup percaya dengan track recordnya. Saya jatuhkan pilihan saya ke tokoh itu. Lalu berlanjut ke DPR-RI dan DPRD.
Pilihan semakin membingungkan. Partainya demikian banyak, begitu juga caleg yang harus dipilih. Sangat membingungkan. Siapa yang harus saya pilih? Apa partainya? Apa alasannya? Mengapa harus dia? Tidak adakah yang lebih qualified?
Lihat dari kiri ke kanan, atas ke bawah. Masih bingung. Lalu buka lembar kedua dan ketiga, makin bingung. Akhirnya, saya teringat dua teman saya (saya sih ngga yakin kalau mereka masih kenal saya) yang mencalonkan diri, dan meskipun saya tidak terlalu suka dengan partainya, at least saya punya alasan untuk memilih, "saya kenal mereka.." So, saya putuskan saja untuk memilih mereka...
Akhirnya... tugas saya pun selesai. Keluar dari bilik suara seperti habis menempuh EBTANAS. Lega tapi juga lelah...
Sepanjang jalan pulang, di atas sepeda saya berpikir. Kenapa surat suara begitu besar? berapa banyak kertas dihabiskan untuk mencetak kertas suara? kenapa partai begitu banyak? kenapa caleg juga banyak? berapa biaya yang dikeluarkan untuk kampanye mencetak spanduk, selebaran, bayar iklan di berbagai media?
Saya teringat akan pertanyaan saya ke salah seorang teman yang kandidat doktor ilmu politik. Tak bisakah sistem politik kita dirubah? Tidak bisakah jumlah partai disederhanakan? Mengapa banyak orang yang tiba-tiba merasa pandai dan berbakat untuk menjadi politisi?
Saya ngga menyesal ikut Pemilu, meskipun prosesnya dipertanyakan banyak pihak. Saya senang telah ikut terlibat dalam proses yang membingungkan itu. Sehingga saya bisa menulis artikel ini, dan mengajukan serangkaian pertanyaan di atas.
Saya yakin banyak orang Indonesia bersepakat dengan saya. Jumlah partai harus dikurangi. Jumlah caleg harus dibatasi. Proses penyusunan dan penyampaian DPT harus diperbaiki. Harapan saya, dan mungkin juga anda, akan tertumpu di anggota legislatif yang nanti terpilih. Mudah-mudahan mereka bisa, mampu dan mau bekerja dengan baik.
My word
"Seorang pemimpin haurs berani mengambil keputusan, meskipun tidak selalu menyenangkan semua pihak. Terkadang, keputusan harus diambil meskipun banyak mendapat tantangan. Yang penting, hal itu dilakukan untuk kebaikan banyak pihak dalam jangka panjang."
My Word (2)
"Seorang pemimpin tidak hanya harus mampu mendengar suara yang disuarakan, tetapi juga suara yang tidak disuarakan"
Terinspirasi dari ayat Quran yang menyatakan wa fi amwalihim haqqun ma'lum lissaili wal mahrum. "Dan dalam harta yang mereka miliki ada haq bagi orang lain, baik itu bagi mereka yang minta maupun yang tidak minta"
Terinspirasi dari ayat Quran yang menyatakan wa fi amwalihim haqqun ma'lum lissaili wal mahrum. "Dan dalam harta yang mereka miliki ada haq bagi orang lain, baik itu bagi mereka yang minta maupun yang tidak minta"
Minggu, April 12, 2009
My words (1)
"Semua guru pasti bermaksud mengajarkan kebaikan, tetapi perlu diingat bahwa kenyataannya tidak semua yang dikatakan guru itu benar, dan kebenaran tidak hanya datang dari guru"
Oleh karena itu, sikap kritis terhadap guru (termasuk dosen) bukanlah hal yang mesti ditabukan. Kritis itu perlu dan baik, selama disampaikan secara santun dan dengan niat yang baik.
Oleh karena itu, sikap kritis terhadap guru (termasuk dosen) bukanlah hal yang mesti ditabukan. Kritis itu perlu dan baik, selama disampaikan secara santun dan dengan niat yang baik.
Kamis, April 09, 2009
Trip to Malang
Alhamdulillah, a day before the General Election for Members of Parliament 2009, I had a chance to visit Universitas Negeri Malang (UM). It was my first visit to Malang, a small and peaceful city in East Jawa. Since there were only few flights that go directly to Malang, and none of them can accommodate my schedule, I had to go to Surabaya first and ride a cab for more than 2 hours. The ride also allowed me to see the wall of the Mud-Lake of Porong Sidoarjo.
I met with the Dean of the Faculty of Education and the Dean of the Faculty of Literature, in addition to meeting with Head of Bahasa Indonesia Department, and some other lecturers, who kindly not only discussed a lot of interesting things, but also guided me and my colleague to tour the campus and the city. Thanks to Pak Gatut and Pak Wahyudi.
I had an interesting discussion with Prof. Hendyat Soetopo, the Dean of the Faculty of Education, who also generously presented me with his own book (Belajar dan pembelajaran). There were two issues that we discussed the curriculum of the Faculty and general observation on our education system.
I learned how the Faculty of Educational Sciences UM*) develops its own curriculum and the difficulties it faces when trying to change the curriculum.
The critical point of the curriculum development that the Dean shared was simplicity, concerning the number of credits as well as the number of the subjects. This means that the Faculty as well as departments within the Faculty try to maintain the number of credit as low as the regulation permits. The regulation from the Ministry of Education says that all S1 (bachelor) degree should offer between 144 - 160 credits within 4 years. So, most of the departments offer 144 credits to their students for the course of 4 years.
Additionally, within the required credits, the departments offer 3 and 4 credits courses, instead of 2. Only a few subjects offered as 2 credit subjects. As a result, the number of subjects are lower than it used to. One of the keys for that is merging two or three closely-related subjects into a single subject.
There were, without doubt, tensions between departments and among professors when the curriculum has to be changed. Change, as always, is not easily taken and implemented.
(to be continued...)
Note:
*) I was told that the acronym of Universitas Negeri Malang is UM, instead of UNM. The reason for that was because the dispute between IKIP Malang and IKIP makasar. Universitas Negeri Malang was formaerly known as IKIP (Teacher Tarining Institute of) Malang. When all IKIPs transformed to become universities, there changed their names that indicate both the area where they exist and state-funding status. Therefore, IKIP Jakarta, for instance is changed to UNJ (Universitas Negeri Jakarta). However, tehere are two institutions that can be called UNM: Malang and Makasar. At the end, Makasar uses the UNM, while Malang known as UM.
..
I met with the Dean of the Faculty of Education and the Dean of the Faculty of Literature, in addition to meeting with Head of Bahasa Indonesia Department, and some other lecturers, who kindly not only discussed a lot of interesting things, but also guided me and my colleague to tour the campus and the city. Thanks to Pak Gatut and Pak Wahyudi.
I had an interesting discussion with Prof. Hendyat Soetopo, the Dean of the Faculty of Education, who also generously presented me with his own book (Belajar dan pembelajaran). There were two issues that we discussed the curriculum of the Faculty and general observation on our education system.
I learned how the Faculty of Educational Sciences UM*) develops its own curriculum and the difficulties it faces when trying to change the curriculum.
The critical point of the curriculum development that the Dean shared was simplicity, concerning the number of credits as well as the number of the subjects. This means that the Faculty as well as departments within the Faculty try to maintain the number of credit as low as the regulation permits. The regulation from the Ministry of Education says that all S1 (bachelor) degree should offer between 144 - 160 credits within 4 years. So, most of the departments offer 144 credits to their students for the course of 4 years.
Additionally, within the required credits, the departments offer 3 and 4 credits courses, instead of 2. Only a few subjects offered as 2 credit subjects. As a result, the number of subjects are lower than it used to. One of the keys for that is merging two or three closely-related subjects into a single subject.
There were, without doubt, tensions between departments and among professors when the curriculum has to be changed. Change, as always, is not easily taken and implemented.
(to be continued...)
Note:
*) I was told that the acronym of Universitas Negeri Malang is UM, instead of UNM. The reason for that was because the dispute between IKIP Malang and IKIP makasar. Universitas Negeri Malang was formaerly known as IKIP (Teacher Tarining Institute of) Malang. When all IKIPs transformed to become universities, there changed their names that indicate both the area where they exist and state-funding status. Therefore, IKIP Jakarta, for instance is changed to UNJ (Universitas Negeri Jakarta). However, tehere are two institutions that can be called UNM: Malang and Makasar. At the end, Makasar uses the UNM, while Malang known as UM.
..
Minggu, April 05, 2009
Menimbang Kembali Ujian Nasional (2)
Ketiga persoalan yang disebutkan menggambarkan bahwa pelaksanaan ujian nasional saat ini memberikan pengaruh negatif bagi dunia pendidikan. Ketiga persoalan itu baru dilihat dari aspek lembaga, belum lagi jika kita melihatnya dari sisi personal. Apa yang dialami siswa ketika dicap gagal dalam UN, sementara dia memiliki bakat yang besar di luar bidang yang diujikan. Apa yang dirasakan guru ketika menghadapi dilema membiarkan siswa mengerjakana soal semampunya atau membantu mereka.
Bagi guru, persoalannya tidak sesederhana jujur atau tidak jujur. Mereka yang "membantu" siswa dengan berbagai cara tentu mengalami pertarungan nurani yang demikian berat. Guru tentu sangat faham tentang kemampuan siswa mereka, dan guru tahu betul bahwa sebagian siswa mereka yang berprestasi dan potensial, mungkin akan kesulitan dalam mengerjakan soal UN, dan jika tidak "dibantu" siswa itu terancam tidak lulus. Akibatnya, potensi yang dimiliki siswa akan tersia-siakan.
Tentu banyak persoalan lain yang menunujakkan bahwa UN (dengan cara seperti sekarang ini) bukanlah cara yang tepat untuk menyelasaikan persoalan pendidikan. UN justru menciptakan persoalan baru di dunia pendidikan, yang mempbuat persoalan semakin kompleks.
Yang kita butuhkan sebenarnya adalah cara untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan benar-benar ialah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mekanisme yang sering digunakan di berbagai negara untuk memastikan hal tersebut adalah akreditasi. Akreditasi dilakukan dengan melihat kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Di masa lalu, kita sering mendengar status sekolah: terdaftar, diakui dan disamakan. Status ini seringkali menggambarkan kualifikasi suatu sekolah vis a vis sekolah negeri yang menjadi ukuran. Tentu saja hal ini tidak efektif karena beberapa hal:
Pertama, sekolah negeri tidak selalu merupakan sekolah terbaik. Saat ini banyak sekolah swasta yang jauh lebih baik kualitasnya dari sekolah negeri. Menjadikan sekolah negeri sebagai ukuran tentu membatasi imaginasi pengelola sekolah swasta untuk menciptakan sekolah yang baik.
Kedua, akreditasi yang dilakukan seringkali sangat normatif dan kuantitatif. Sehingga pihak sekolah pun hanya memperhatikan aspek normatif, dan tentu ini tidak banyak pengaruhnya terhadap kualitas.
Ketiga, kemampuan dan independensi pihak yang melakukan akreditas. Salah satu kelemahan besar dari sistem akreditasi yang lama adalah lemahnya integritas dan kapabilitas orang yang melakukan akreditasi sehingga sulit untuk menghasilkan sistem akreditas yang bisa diandalkan.
Hemat saya, jika pola akreditasi disertai dengan follow-up pembinaan dilakukan dengan efektif, tentu akan berimplikasi pada terciptanya iklim pendidikan yang baik di sekolah. Salah satu contoh pelaksanaan akreditasi nasional yang sudah berlangsung dengan cukup baik adalah apa yang dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). BAN-PT sebagai lembaga independen yang didanai oleh negara mengakreditasi seluruh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Hasil dari akreditasi BAN-PT memberikan informasi kepada pihak penyelenggara pendidikan, pengambil kebijakan dan pemerintah mengenai kualitas dari sebuah lembaga pendidikan. Tindak lanjutnya bisa berupa peningkatan kualitas lembaga pendidikan itu, atau bahkan penghapusan izinnya.
Persoalannya memang jumlahnya berbeda. Jumlah sekolah jauh lebih tinggi dari perguruan tinggi, sehingga membutuhkan tenaga assesor yang jauh lebih banyak dengan kualitas yang seimbang. Di samping itu, keragaman tingkat dan jenis pendidikan juga berimplikasi pada tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Namun, tentu ini bukan berarti hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Yang penting adalah kemauan politik untuk itu. Sebab, jika sistem akreditas ini berjalan dengan baik dan efektif, maka ujian nasional tidak perlu lagi ada.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dibentuk komite regional yang bertugas melakukan akreditasi sekolah di tingkat regional. Tentu membutuhkan orang yang memiliki kemampuan (kapabilitas), kejujuran (integritas), dan kesungguhan (komitmen) untuk memajukan kualitas pendidikan, bukan orang yang hanya bertugas membuat laporan yang menyenangkan semua pihak.
(in progress...)
Bagi guru, persoalannya tidak sesederhana jujur atau tidak jujur. Mereka yang "membantu" siswa dengan berbagai cara tentu mengalami pertarungan nurani yang demikian berat. Guru tentu sangat faham tentang kemampuan siswa mereka, dan guru tahu betul bahwa sebagian siswa mereka yang berprestasi dan potensial, mungkin akan kesulitan dalam mengerjakan soal UN, dan jika tidak "dibantu" siswa itu terancam tidak lulus. Akibatnya, potensi yang dimiliki siswa akan tersia-siakan.
Tentu banyak persoalan lain yang menunujakkan bahwa UN (dengan cara seperti sekarang ini) bukanlah cara yang tepat untuk menyelasaikan persoalan pendidikan. UN justru menciptakan persoalan baru di dunia pendidikan, yang mempbuat persoalan semakin kompleks.
Yang kita butuhkan sebenarnya adalah cara untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan benar-benar ialah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mekanisme yang sering digunakan di berbagai negara untuk memastikan hal tersebut adalah akreditasi. Akreditasi dilakukan dengan melihat kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Di masa lalu, kita sering mendengar status sekolah: terdaftar, diakui dan disamakan. Status ini seringkali menggambarkan kualifikasi suatu sekolah vis a vis sekolah negeri yang menjadi ukuran. Tentu saja hal ini tidak efektif karena beberapa hal:
Pertama, sekolah negeri tidak selalu merupakan sekolah terbaik. Saat ini banyak sekolah swasta yang jauh lebih baik kualitasnya dari sekolah negeri. Menjadikan sekolah negeri sebagai ukuran tentu membatasi imaginasi pengelola sekolah swasta untuk menciptakan sekolah yang baik.
Kedua, akreditasi yang dilakukan seringkali sangat normatif dan kuantitatif. Sehingga pihak sekolah pun hanya memperhatikan aspek normatif, dan tentu ini tidak banyak pengaruhnya terhadap kualitas.
Ketiga, kemampuan dan independensi pihak yang melakukan akreditas. Salah satu kelemahan besar dari sistem akreditasi yang lama adalah lemahnya integritas dan kapabilitas orang yang melakukan akreditasi sehingga sulit untuk menghasilkan sistem akreditas yang bisa diandalkan.
Hemat saya, jika pola akreditasi disertai dengan follow-up pembinaan dilakukan dengan efektif, tentu akan berimplikasi pada terciptanya iklim pendidikan yang baik di sekolah. Salah satu contoh pelaksanaan akreditasi nasional yang sudah berlangsung dengan cukup baik adalah apa yang dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). BAN-PT sebagai lembaga independen yang didanai oleh negara mengakreditasi seluruh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Hasil dari akreditasi BAN-PT memberikan informasi kepada pihak penyelenggara pendidikan, pengambil kebijakan dan pemerintah mengenai kualitas dari sebuah lembaga pendidikan. Tindak lanjutnya bisa berupa peningkatan kualitas lembaga pendidikan itu, atau bahkan penghapusan izinnya.
Persoalannya memang jumlahnya berbeda. Jumlah sekolah jauh lebih tinggi dari perguruan tinggi, sehingga membutuhkan tenaga assesor yang jauh lebih banyak dengan kualitas yang seimbang. Di samping itu, keragaman tingkat dan jenis pendidikan juga berimplikasi pada tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Namun, tentu ini bukan berarti hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Yang penting adalah kemauan politik untuk itu. Sebab, jika sistem akreditas ini berjalan dengan baik dan efektif, maka ujian nasional tidak perlu lagi ada.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dibentuk komite regional yang bertugas melakukan akreditasi sekolah di tingkat regional. Tentu membutuhkan orang yang memiliki kemampuan (kapabilitas), kejujuran (integritas), dan kesungguhan (komitmen) untuk memajukan kualitas pendidikan, bukan orang yang hanya bertugas membuat laporan yang menyenangkan semua pihak.
(in progress...)
Jumat, April 03, 2009
Menimbang Kembali Ujian Nasional
Setiap memasuki bulan April, siswa yang berada di kelas akhir lembaga pendidikan formal selalu dihantui oleh ketidaknyamanan. Sebenarnya, ketidaknyamanan ini bukan hanya menghantui siswa, tetapi juga guru, kepala sekolah dan orang tua. Pangkalnya adalah di bulan itu (atau kadang bulan setelahnya), mereka dihadapi oleh pelaksanaan ujian nasional (UN). Yaitu, sebuah tes berskala nasional yang dimaksudkan untuk mengukur ketercapaian tujuan pendidikan oleh siswa, dan sekaligus mengukur keberhasilan sekolah dalam melaksanakan program pendidikan.
Sebenarnya, tujuan dari pelaksanaan ujian nasional ini adalah untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah, guna memetakan persoalan daya serap materi pelajaran di kalangan siswa. Diharapkan dengan adanya ujian nasional ini, pemerintah dan penyelenggara pendidikan dapat mengetahui kelemahan pendidikan nasional untuk diperbaiki dan ditingkatkan pada kesempatan berikutnya. Pada gilirannya, hal ini akan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Persoalannya, berdasarkan laporan UNDP, Human Development Index (HDI) Indonesia di tahun 2006 adalah 0,726 (rangking 109 dari 179 negara). Memang benar HDI ini tidak hanya mengukur aspek pendidikan saja, tetapi juga ekonomi, kesetaraan jender, kemiskinan dan lain-lain. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap HDI ini.
Namun demikian, pertanyaannya kemudian adalah apakah Ujian Nasional (UN) merupakan bagian dari solusi yang tepat? Tentu jawabannya tidak sederhana. Kita perlu melihat secara lebih jauh bagaimana UN itu dilaksanakan dan apa implikasinya.
Adanya UN tak pelak lagi mendorong siswa dan guru untuk meningkatkan prestasi belajar mereka. Meskipun berkali-kali dijelaskan bahwa UN bukanlah satu-satunya faktor yang memastikan kelulusan siswa, kekhawatiran terhadap UN tetap saja tinggi, dan karenanya berbagai upaya dilakukan agar siswa dapat melewati UN dengan hasil yang baik.
"Hasil baik" yang diharapkan tentu bermuara pada angka-angka yang dicapai oleh siswa dihadapkan dengan nilai standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah pun berpedoman pada angka-angka yang mengindikasikan besar kecilnya prosentase kelulusan pada setiap penyelenggaraan UN. Di sinilah pangkal persoalannya. Kita terlalu mendewakan angka-angka yang menjadi indikasi keberhasilan, padahal angka-angka itu belum tentu berbicara dengan jujur, dan belum tentu merepresentasikan seluruh aspek penting dari pendidikan. Akibat terlalu percaya dengan angka ini maka pemerintah melihat persoalan UN dengan mata tertutup, yaitu bahwa UN adalah indikator keberhasilan pendidikan yang reliable dan kita pasti bisa mencapai yang ditentukan berdasarkan UN itu.
Ada tiga persoalan serius yang merupakan dampak dari UN. Persoalan-persoalan tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. Sayangnya pemerintah namapk tidak peduli terhadap persoalan yang sangat serius itu.
Persoalan pertama adalah Ketidakjujuran. Pemberlakuan UN sesungguhnya bukan hanya momok bagi siswa, tetapi juga beban berat bagi sekolah. Karena keberhasilan siswa di sekolah mencerminkan keberhasilan sekolah tersebut. Tentu tidak ada satupun guru dan kepala sekolah yang ingin siswanya tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya. Tambahan lagi banyak kepala sekolah yang diberi beban tambahan oleh atasannya (pemda maupun yayasan) untuk mecapai target nilai tertentu dalam UN. Akibatnya sekolah dan guru berupaya semampu mereka agar siswa mereka dapat melewati standar nilai minimal kelulusan. Sekali lagi yang berperan besar di sini adalah angka. Oleh karena itu, ada pihak sekolah yang menghalalkan berbagai cara agar angka yang diperoleh siswa melebihi angka minimal yang ditetapkan pemerintah.
Ketika berbincang dengan guru-guru sekolah dan madrasah di berbagai kesempatan, saya mencoba mencari tahu bagaimana cara pihak sekolah mendapatkan angka yang diharapkan itu. Jawabannya sangat mencengangkan, guru-guru ditugaskan untuk membantu siswa dalam menjawab soal ujian. Bahkan di beberapa sekolah guru memberikan jawaban kepada siswa. Karena itu, di kalangan guru-guru di sekolah dikenal istilah tim sukses UN, yang tugasnya dalah mengantarkan siswa untuk memperoleh nilai UN yang bagus.
Di sini, kita menemukan persoalan paling serius dalam dunia pendidikan. Nilai-nilai moral yang selama bertahun-tahun diajarkan di sekolah hancur seketika oleh pelaksanaan UN. Betapa tidak, bertahun-tahun guru mengajarkan agar siswa jujur, percaya diri dan tidak melanggar aturan, dihapus oleh praktek ini. Pada saat UN, guru justru mengajarkan siswa untuk tidak jujur dan tidak percaya diri.
Seribu alasan pembenaran bisa disampaikan, tetapi inti persoalannya adalah ada banyak sekolah yang melakukan praktek seperti ini, yang implikasinya justru mendidik siswa untuk tidak jujur di saat penting, hanya demi mengejar angka-angka. Hal ini tentu akan tertanam betul di benak siswa, dan tentu berimplikasi di kehidupan mereka berikutnya.
Persoalan kedua adalah Drilling. Tentu tidak semua sekolah mau melacurkan diri demi angka sebagaimana nampak pada persoalan pertama di atas. banyak sekolah yang merasa yakin bahwa mereka mampu mengantarkan siswa mereka lulus tanpa harus berbuat "curang". Tentu kita harus angkat topi terhadap sekolah-sekolah semacam ini. Sayangnya, salah satu solusi yang ditawarkan oleh pihak sekolah adalah try-out dan bimbingan. Ini adalah program untuk mengukur kesiapan siswa dan melatih kemampuan mereka dalam mengahdapi soal-soal UN. Melalui program ini, siswa dilatih untuk terbiasa menghadapi soal-soal UN dan mampu memberi jawaban yang tepat. Di sinilah persoalannya.
Menjawab soal dan memecahkan masalah merupakan salah satu kemampuan penting yang harus dimiliki oleh siswa, dan merupakan indikator keberhasilan pembelajaran. Tetapi hal itu harus dilihat dalam konteks penguasaan konsep sebuah ilmu secara sistematis dan komprehensif. Penguasaan yang sistematis dan komprehansif ini tentu saja tidak mungkin dicapai dengan drilling soal-soal ujian. Alih-alih memahami konsep ilmu secara komprehensif, siswa hanya mencoba mengenal soal-soal ujian dan menjawabnya dengan baik. Seolah-olah, menjawab soal ujian adalah tujuan tertinggi dari pencapaian pendidikan. Akibatnya lebih lanjut, siswa kita akan lemah dalam memahami konsep sebuah ilmu secara komprehensif. Ini terjadi karena melalui drilling mereka dilatih untuk menjawab soal ujian dan bukan diajarkan mengenai ilmu. Sangat mungkin terjadi, mereka tidak tahu hal-hal prinsip mengenai sebuah disiplin ilmu yang mereka pelajari karena tidak pernah ditemukan dalam soal ujian.
Fenomena ini nampak di sekolah-sekolah, khususnya bagi siswa di level terakhir pada setiap jenjang pendidikan. Hal ini tentu saja berbahaya, karena kita tidak lagi memperhatikan pentingnya sebuah disiplin ilmu, apalagi untuk melihat keterkaitan antara satu disiplin dengan disiplin lain.
Persoalan yang ketiga adalah Pengabaian Kurikulum. Sebagaimana dimaklumi, materi ujian nasional hanya meliputi beberapa mata pelajaran saja. Jumlah ini tentu dapat berubah dari waktu ke waktu. Yang pasti tidak semua mata pelajaran yang ada dalam kurikulum diujikan secara nasional. Dari sini jelas bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap mata pelajaran. Persoalan serius di sini adalah anggapan bahwa beberapa mata pelajaran lebih penting dari pelajaran yang lain.
Kurikulum disusun dengan memperhatikan tujuan pendidikan, baik pada level nasional maupun institusional. Masing-masing mata pelajaran yang menjadi bagian dari kurikulum memiliki kontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan. Oleh karena itu, meskipun jumlah jam pelajaran yang dialokasikan berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain, bukan berarti mata pelajaran yang jamnya lebih sedikit tidak lebih penting dari yang lain. Karena kurikulum sudah dirancang sedemikian rupa dengan keyakinan bahwa tujuan pendidikan baru akan tercapai jika semua materi pelajaran dikuasai dan semua pengalaman belajar dirasakan oleh siswa.
Pemilihan beberapa mata pelajaran sebagai materi UN telah merubah cara pandang siswa terhadap mata pelajaran. Ada mata pelajaran penting dan tidak penting. mata pelajaran penting adalah mata pelajaran yang diujikan dalam UN, sementara yang lain menjadi tidak penting. Pelajaran agama dan kewarganegaraan, misalnya, dianggap tidak terlalu penting, karena tidak diujikan dalam UN. Perubahan cara pandang ini bukan hanya terjadi di kalangan siswa tetapi juga guru dan kepala sekolah. karena itu, sekolah mengurangi atau bahkan meniadakan sama sekali jam pelajaran yang dianggap tidak penting, dan memberikan jam tambahan bagi mata pelajaran yang dianggap penting.
Praktek tersebut tentu tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengabaian terhadap kurikulum dan pelanggaran terhadap undang-undang. Seperti diketahui, kurikulum dan undang-undang mengamanatkan berbagai kemampuan dan kualitas yang harus dikuasai oleh peserta didik. Lebih dari itu, praktek ini juga memendam berbagai potensi siswa yang seharusnya dapat diekspresikan di sekolah. Semua menjadi kalah penting dibandingkan UN.
-to be continued....-
Sebenarnya, tujuan dari pelaksanaan ujian nasional ini adalah untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah, guna memetakan persoalan daya serap materi pelajaran di kalangan siswa. Diharapkan dengan adanya ujian nasional ini, pemerintah dan penyelenggara pendidikan dapat mengetahui kelemahan pendidikan nasional untuk diperbaiki dan ditingkatkan pada kesempatan berikutnya. Pada gilirannya, hal ini akan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Persoalannya, berdasarkan laporan UNDP, Human Development Index (HDI) Indonesia di tahun 2006 adalah 0,726 (rangking 109 dari 179 negara). Memang benar HDI ini tidak hanya mengukur aspek pendidikan saja, tetapi juga ekonomi, kesetaraan jender, kemiskinan dan lain-lain. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap HDI ini.
Namun demikian, pertanyaannya kemudian adalah apakah Ujian Nasional (UN) merupakan bagian dari solusi yang tepat? Tentu jawabannya tidak sederhana. Kita perlu melihat secara lebih jauh bagaimana UN itu dilaksanakan dan apa implikasinya.
Adanya UN tak pelak lagi mendorong siswa dan guru untuk meningkatkan prestasi belajar mereka. Meskipun berkali-kali dijelaskan bahwa UN bukanlah satu-satunya faktor yang memastikan kelulusan siswa, kekhawatiran terhadap UN tetap saja tinggi, dan karenanya berbagai upaya dilakukan agar siswa dapat melewati UN dengan hasil yang baik.
"Hasil baik" yang diharapkan tentu bermuara pada angka-angka yang dicapai oleh siswa dihadapkan dengan nilai standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah pun berpedoman pada angka-angka yang mengindikasikan besar kecilnya prosentase kelulusan pada setiap penyelenggaraan UN. Di sinilah pangkal persoalannya. Kita terlalu mendewakan angka-angka yang menjadi indikasi keberhasilan, padahal angka-angka itu belum tentu berbicara dengan jujur, dan belum tentu merepresentasikan seluruh aspek penting dari pendidikan. Akibat terlalu percaya dengan angka ini maka pemerintah melihat persoalan UN dengan mata tertutup, yaitu bahwa UN adalah indikator keberhasilan pendidikan yang reliable dan kita pasti bisa mencapai yang ditentukan berdasarkan UN itu.
Ada tiga persoalan serius yang merupakan dampak dari UN. Persoalan-persoalan tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. Sayangnya pemerintah namapk tidak peduli terhadap persoalan yang sangat serius itu.
Persoalan pertama adalah Ketidakjujuran. Pemberlakuan UN sesungguhnya bukan hanya momok bagi siswa, tetapi juga beban berat bagi sekolah. Karena keberhasilan siswa di sekolah mencerminkan keberhasilan sekolah tersebut. Tentu tidak ada satupun guru dan kepala sekolah yang ingin siswanya tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya. Tambahan lagi banyak kepala sekolah yang diberi beban tambahan oleh atasannya (pemda maupun yayasan) untuk mecapai target nilai tertentu dalam UN. Akibatnya sekolah dan guru berupaya semampu mereka agar siswa mereka dapat melewati standar nilai minimal kelulusan. Sekali lagi yang berperan besar di sini adalah angka. Oleh karena itu, ada pihak sekolah yang menghalalkan berbagai cara agar angka yang diperoleh siswa melebihi angka minimal yang ditetapkan pemerintah.
Ketika berbincang dengan guru-guru sekolah dan madrasah di berbagai kesempatan, saya mencoba mencari tahu bagaimana cara pihak sekolah mendapatkan angka yang diharapkan itu. Jawabannya sangat mencengangkan, guru-guru ditugaskan untuk membantu siswa dalam menjawab soal ujian. Bahkan di beberapa sekolah guru memberikan jawaban kepada siswa. Karena itu, di kalangan guru-guru di sekolah dikenal istilah tim sukses UN, yang tugasnya dalah mengantarkan siswa untuk memperoleh nilai UN yang bagus.
Di sini, kita menemukan persoalan paling serius dalam dunia pendidikan. Nilai-nilai moral yang selama bertahun-tahun diajarkan di sekolah hancur seketika oleh pelaksanaan UN. Betapa tidak, bertahun-tahun guru mengajarkan agar siswa jujur, percaya diri dan tidak melanggar aturan, dihapus oleh praktek ini. Pada saat UN, guru justru mengajarkan siswa untuk tidak jujur dan tidak percaya diri.
Seribu alasan pembenaran bisa disampaikan, tetapi inti persoalannya adalah ada banyak sekolah yang melakukan praktek seperti ini, yang implikasinya justru mendidik siswa untuk tidak jujur di saat penting, hanya demi mengejar angka-angka. Hal ini tentu akan tertanam betul di benak siswa, dan tentu berimplikasi di kehidupan mereka berikutnya.
Persoalan kedua adalah Drilling. Tentu tidak semua sekolah mau melacurkan diri demi angka sebagaimana nampak pada persoalan pertama di atas. banyak sekolah yang merasa yakin bahwa mereka mampu mengantarkan siswa mereka lulus tanpa harus berbuat "curang". Tentu kita harus angkat topi terhadap sekolah-sekolah semacam ini. Sayangnya, salah satu solusi yang ditawarkan oleh pihak sekolah adalah try-out dan bimbingan. Ini adalah program untuk mengukur kesiapan siswa dan melatih kemampuan mereka dalam mengahdapi soal-soal UN. Melalui program ini, siswa dilatih untuk terbiasa menghadapi soal-soal UN dan mampu memberi jawaban yang tepat. Di sinilah persoalannya.
Menjawab soal dan memecahkan masalah merupakan salah satu kemampuan penting yang harus dimiliki oleh siswa, dan merupakan indikator keberhasilan pembelajaran. Tetapi hal itu harus dilihat dalam konteks penguasaan konsep sebuah ilmu secara sistematis dan komprehensif. Penguasaan yang sistematis dan komprehansif ini tentu saja tidak mungkin dicapai dengan drilling soal-soal ujian. Alih-alih memahami konsep ilmu secara komprehensif, siswa hanya mencoba mengenal soal-soal ujian dan menjawabnya dengan baik. Seolah-olah, menjawab soal ujian adalah tujuan tertinggi dari pencapaian pendidikan. Akibatnya lebih lanjut, siswa kita akan lemah dalam memahami konsep sebuah ilmu secara komprehensif. Ini terjadi karena melalui drilling mereka dilatih untuk menjawab soal ujian dan bukan diajarkan mengenai ilmu. Sangat mungkin terjadi, mereka tidak tahu hal-hal prinsip mengenai sebuah disiplin ilmu yang mereka pelajari karena tidak pernah ditemukan dalam soal ujian.
Fenomena ini nampak di sekolah-sekolah, khususnya bagi siswa di level terakhir pada setiap jenjang pendidikan. Hal ini tentu saja berbahaya, karena kita tidak lagi memperhatikan pentingnya sebuah disiplin ilmu, apalagi untuk melihat keterkaitan antara satu disiplin dengan disiplin lain.
Persoalan yang ketiga adalah Pengabaian Kurikulum. Sebagaimana dimaklumi, materi ujian nasional hanya meliputi beberapa mata pelajaran saja. Jumlah ini tentu dapat berubah dari waktu ke waktu. Yang pasti tidak semua mata pelajaran yang ada dalam kurikulum diujikan secara nasional. Dari sini jelas bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap mata pelajaran. Persoalan serius di sini adalah anggapan bahwa beberapa mata pelajaran lebih penting dari pelajaran yang lain.
Kurikulum disusun dengan memperhatikan tujuan pendidikan, baik pada level nasional maupun institusional. Masing-masing mata pelajaran yang menjadi bagian dari kurikulum memiliki kontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan. Oleh karena itu, meskipun jumlah jam pelajaran yang dialokasikan berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain, bukan berarti mata pelajaran yang jamnya lebih sedikit tidak lebih penting dari yang lain. Karena kurikulum sudah dirancang sedemikian rupa dengan keyakinan bahwa tujuan pendidikan baru akan tercapai jika semua materi pelajaran dikuasai dan semua pengalaman belajar dirasakan oleh siswa.
Pemilihan beberapa mata pelajaran sebagai materi UN telah merubah cara pandang siswa terhadap mata pelajaran. Ada mata pelajaran penting dan tidak penting. mata pelajaran penting adalah mata pelajaran yang diujikan dalam UN, sementara yang lain menjadi tidak penting. Pelajaran agama dan kewarganegaraan, misalnya, dianggap tidak terlalu penting, karena tidak diujikan dalam UN. Perubahan cara pandang ini bukan hanya terjadi di kalangan siswa tetapi juga guru dan kepala sekolah. karena itu, sekolah mengurangi atau bahkan meniadakan sama sekali jam pelajaran yang dianggap tidak penting, dan memberikan jam tambahan bagi mata pelajaran yang dianggap penting.
Praktek tersebut tentu tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengabaian terhadap kurikulum dan pelanggaran terhadap undang-undang. Seperti diketahui, kurikulum dan undang-undang mengamanatkan berbagai kemampuan dan kualitas yang harus dikuasai oleh peserta didik. Lebih dari itu, praktek ini juga memendam berbagai potensi siswa yang seharusnya dapat diekspresikan di sekolah. Semua menjadi kalah penting dibandingkan UN.
-to be continued....-
Langganan:
Postingan (Atom)