"Semua guru pasti bermaksud mengajarkan kebaikan, tetapi perlu diingat bahwa kenyataannya tidak semua yang dikatakan guru itu benar, dan kebenaran tidak hanya datang dari guru"
Oleh karena itu, sikap kritis terhadap guru (termasuk dosen) bukanlah hal yang mesti ditabukan. Kritis itu perlu dan baik, selama disampaikan secara santun dan dengan niat yang baik.
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Minggu, April 12, 2009
Minggu, April 05, 2009
Menimbang Kembali Ujian Nasional (2)
Ketiga persoalan yang disebutkan menggambarkan bahwa pelaksanaan ujian nasional saat ini memberikan pengaruh negatif bagi dunia pendidikan. Ketiga persoalan itu baru dilihat dari aspek lembaga, belum lagi jika kita melihatnya dari sisi personal. Apa yang dialami siswa ketika dicap gagal dalam UN, sementara dia memiliki bakat yang besar di luar bidang yang diujikan. Apa yang dirasakan guru ketika menghadapi dilema membiarkan siswa mengerjakana soal semampunya atau membantu mereka.
Bagi guru, persoalannya tidak sesederhana jujur atau tidak jujur. Mereka yang "membantu" siswa dengan berbagai cara tentu mengalami pertarungan nurani yang demikian berat. Guru tentu sangat faham tentang kemampuan siswa mereka, dan guru tahu betul bahwa sebagian siswa mereka yang berprestasi dan potensial, mungkin akan kesulitan dalam mengerjakan soal UN, dan jika tidak "dibantu" siswa itu terancam tidak lulus. Akibatnya, potensi yang dimiliki siswa akan tersia-siakan.
Tentu banyak persoalan lain yang menunujakkan bahwa UN (dengan cara seperti sekarang ini) bukanlah cara yang tepat untuk menyelasaikan persoalan pendidikan. UN justru menciptakan persoalan baru di dunia pendidikan, yang mempbuat persoalan semakin kompleks.
Yang kita butuhkan sebenarnya adalah cara untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan benar-benar ialah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mekanisme yang sering digunakan di berbagai negara untuk memastikan hal tersebut adalah akreditasi. Akreditasi dilakukan dengan melihat kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Di masa lalu, kita sering mendengar status sekolah: terdaftar, diakui dan disamakan. Status ini seringkali menggambarkan kualifikasi suatu sekolah vis a vis sekolah negeri yang menjadi ukuran. Tentu saja hal ini tidak efektif karena beberapa hal:
Pertama, sekolah negeri tidak selalu merupakan sekolah terbaik. Saat ini banyak sekolah swasta yang jauh lebih baik kualitasnya dari sekolah negeri. Menjadikan sekolah negeri sebagai ukuran tentu membatasi imaginasi pengelola sekolah swasta untuk menciptakan sekolah yang baik.
Kedua, akreditasi yang dilakukan seringkali sangat normatif dan kuantitatif. Sehingga pihak sekolah pun hanya memperhatikan aspek normatif, dan tentu ini tidak banyak pengaruhnya terhadap kualitas.
Ketiga, kemampuan dan independensi pihak yang melakukan akreditas. Salah satu kelemahan besar dari sistem akreditasi yang lama adalah lemahnya integritas dan kapabilitas orang yang melakukan akreditasi sehingga sulit untuk menghasilkan sistem akreditas yang bisa diandalkan.
Hemat saya, jika pola akreditasi disertai dengan follow-up pembinaan dilakukan dengan efektif, tentu akan berimplikasi pada terciptanya iklim pendidikan yang baik di sekolah. Salah satu contoh pelaksanaan akreditasi nasional yang sudah berlangsung dengan cukup baik adalah apa yang dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). BAN-PT sebagai lembaga independen yang didanai oleh negara mengakreditasi seluruh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Hasil dari akreditasi BAN-PT memberikan informasi kepada pihak penyelenggara pendidikan, pengambil kebijakan dan pemerintah mengenai kualitas dari sebuah lembaga pendidikan. Tindak lanjutnya bisa berupa peningkatan kualitas lembaga pendidikan itu, atau bahkan penghapusan izinnya.
Persoalannya memang jumlahnya berbeda. Jumlah sekolah jauh lebih tinggi dari perguruan tinggi, sehingga membutuhkan tenaga assesor yang jauh lebih banyak dengan kualitas yang seimbang. Di samping itu, keragaman tingkat dan jenis pendidikan juga berimplikasi pada tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Namun, tentu ini bukan berarti hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Yang penting adalah kemauan politik untuk itu. Sebab, jika sistem akreditas ini berjalan dengan baik dan efektif, maka ujian nasional tidak perlu lagi ada.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dibentuk komite regional yang bertugas melakukan akreditasi sekolah di tingkat regional. Tentu membutuhkan orang yang memiliki kemampuan (kapabilitas), kejujuran (integritas), dan kesungguhan (komitmen) untuk memajukan kualitas pendidikan, bukan orang yang hanya bertugas membuat laporan yang menyenangkan semua pihak.
(in progress...)
Bagi guru, persoalannya tidak sesederhana jujur atau tidak jujur. Mereka yang "membantu" siswa dengan berbagai cara tentu mengalami pertarungan nurani yang demikian berat. Guru tentu sangat faham tentang kemampuan siswa mereka, dan guru tahu betul bahwa sebagian siswa mereka yang berprestasi dan potensial, mungkin akan kesulitan dalam mengerjakan soal UN, dan jika tidak "dibantu" siswa itu terancam tidak lulus. Akibatnya, potensi yang dimiliki siswa akan tersia-siakan.
Tentu banyak persoalan lain yang menunujakkan bahwa UN (dengan cara seperti sekarang ini) bukanlah cara yang tepat untuk menyelasaikan persoalan pendidikan. UN justru menciptakan persoalan baru di dunia pendidikan, yang mempbuat persoalan semakin kompleks.
Yang kita butuhkan sebenarnya adalah cara untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan benar-benar ialah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mekanisme yang sering digunakan di berbagai negara untuk memastikan hal tersebut adalah akreditasi. Akreditasi dilakukan dengan melihat kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Di masa lalu, kita sering mendengar status sekolah: terdaftar, diakui dan disamakan. Status ini seringkali menggambarkan kualifikasi suatu sekolah vis a vis sekolah negeri yang menjadi ukuran. Tentu saja hal ini tidak efektif karena beberapa hal:
Pertama, sekolah negeri tidak selalu merupakan sekolah terbaik. Saat ini banyak sekolah swasta yang jauh lebih baik kualitasnya dari sekolah negeri. Menjadikan sekolah negeri sebagai ukuran tentu membatasi imaginasi pengelola sekolah swasta untuk menciptakan sekolah yang baik.
Kedua, akreditasi yang dilakukan seringkali sangat normatif dan kuantitatif. Sehingga pihak sekolah pun hanya memperhatikan aspek normatif, dan tentu ini tidak banyak pengaruhnya terhadap kualitas.
Ketiga, kemampuan dan independensi pihak yang melakukan akreditas. Salah satu kelemahan besar dari sistem akreditasi yang lama adalah lemahnya integritas dan kapabilitas orang yang melakukan akreditasi sehingga sulit untuk menghasilkan sistem akreditas yang bisa diandalkan.
Hemat saya, jika pola akreditasi disertai dengan follow-up pembinaan dilakukan dengan efektif, tentu akan berimplikasi pada terciptanya iklim pendidikan yang baik di sekolah. Salah satu contoh pelaksanaan akreditasi nasional yang sudah berlangsung dengan cukup baik adalah apa yang dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). BAN-PT sebagai lembaga independen yang didanai oleh negara mengakreditasi seluruh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Hasil dari akreditasi BAN-PT memberikan informasi kepada pihak penyelenggara pendidikan, pengambil kebijakan dan pemerintah mengenai kualitas dari sebuah lembaga pendidikan. Tindak lanjutnya bisa berupa peningkatan kualitas lembaga pendidikan itu, atau bahkan penghapusan izinnya.
Persoalannya memang jumlahnya berbeda. Jumlah sekolah jauh lebih tinggi dari perguruan tinggi, sehingga membutuhkan tenaga assesor yang jauh lebih banyak dengan kualitas yang seimbang. Di samping itu, keragaman tingkat dan jenis pendidikan juga berimplikasi pada tingkat kesulitan yang lebih tinggi. Namun, tentu ini bukan berarti hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Yang penting adalah kemauan politik untuk itu. Sebab, jika sistem akreditas ini berjalan dengan baik dan efektif, maka ujian nasional tidak perlu lagi ada.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dibentuk komite regional yang bertugas melakukan akreditasi sekolah di tingkat regional. Tentu membutuhkan orang yang memiliki kemampuan (kapabilitas), kejujuran (integritas), dan kesungguhan (komitmen) untuk memajukan kualitas pendidikan, bukan orang yang hanya bertugas membuat laporan yang menyenangkan semua pihak.
(in progress...)
Jumat, April 03, 2009
Menimbang Kembali Ujian Nasional
Setiap memasuki bulan April, siswa yang berada di kelas akhir lembaga pendidikan formal selalu dihantui oleh ketidaknyamanan. Sebenarnya, ketidaknyamanan ini bukan hanya menghantui siswa, tetapi juga guru, kepala sekolah dan orang tua. Pangkalnya adalah di bulan itu (atau kadang bulan setelahnya), mereka dihadapi oleh pelaksanaan ujian nasional (UN). Yaitu, sebuah tes berskala nasional yang dimaksudkan untuk mengukur ketercapaian tujuan pendidikan oleh siswa, dan sekaligus mengukur keberhasilan sekolah dalam melaksanakan program pendidikan.
Sebenarnya, tujuan dari pelaksanaan ujian nasional ini adalah untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah, guna memetakan persoalan daya serap materi pelajaran di kalangan siswa. Diharapkan dengan adanya ujian nasional ini, pemerintah dan penyelenggara pendidikan dapat mengetahui kelemahan pendidikan nasional untuk diperbaiki dan ditingkatkan pada kesempatan berikutnya. Pada gilirannya, hal ini akan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Persoalannya, berdasarkan laporan UNDP, Human Development Index (HDI) Indonesia di tahun 2006 adalah 0,726 (rangking 109 dari 179 negara). Memang benar HDI ini tidak hanya mengukur aspek pendidikan saja, tetapi juga ekonomi, kesetaraan jender, kemiskinan dan lain-lain. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap HDI ini.
Namun demikian, pertanyaannya kemudian adalah apakah Ujian Nasional (UN) merupakan bagian dari solusi yang tepat? Tentu jawabannya tidak sederhana. Kita perlu melihat secara lebih jauh bagaimana UN itu dilaksanakan dan apa implikasinya.
Adanya UN tak pelak lagi mendorong siswa dan guru untuk meningkatkan prestasi belajar mereka. Meskipun berkali-kali dijelaskan bahwa UN bukanlah satu-satunya faktor yang memastikan kelulusan siswa, kekhawatiran terhadap UN tetap saja tinggi, dan karenanya berbagai upaya dilakukan agar siswa dapat melewati UN dengan hasil yang baik.
"Hasil baik" yang diharapkan tentu bermuara pada angka-angka yang dicapai oleh siswa dihadapkan dengan nilai standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah pun berpedoman pada angka-angka yang mengindikasikan besar kecilnya prosentase kelulusan pada setiap penyelenggaraan UN. Di sinilah pangkal persoalannya. Kita terlalu mendewakan angka-angka yang menjadi indikasi keberhasilan, padahal angka-angka itu belum tentu berbicara dengan jujur, dan belum tentu merepresentasikan seluruh aspek penting dari pendidikan. Akibat terlalu percaya dengan angka ini maka pemerintah melihat persoalan UN dengan mata tertutup, yaitu bahwa UN adalah indikator keberhasilan pendidikan yang reliable dan kita pasti bisa mencapai yang ditentukan berdasarkan UN itu.
Ada tiga persoalan serius yang merupakan dampak dari UN. Persoalan-persoalan tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. Sayangnya pemerintah namapk tidak peduli terhadap persoalan yang sangat serius itu.
Persoalan pertama adalah Ketidakjujuran. Pemberlakuan UN sesungguhnya bukan hanya momok bagi siswa, tetapi juga beban berat bagi sekolah. Karena keberhasilan siswa di sekolah mencerminkan keberhasilan sekolah tersebut. Tentu tidak ada satupun guru dan kepala sekolah yang ingin siswanya tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya. Tambahan lagi banyak kepala sekolah yang diberi beban tambahan oleh atasannya (pemda maupun yayasan) untuk mecapai target nilai tertentu dalam UN. Akibatnya sekolah dan guru berupaya semampu mereka agar siswa mereka dapat melewati standar nilai minimal kelulusan. Sekali lagi yang berperan besar di sini adalah angka. Oleh karena itu, ada pihak sekolah yang menghalalkan berbagai cara agar angka yang diperoleh siswa melebihi angka minimal yang ditetapkan pemerintah.
Ketika berbincang dengan guru-guru sekolah dan madrasah di berbagai kesempatan, saya mencoba mencari tahu bagaimana cara pihak sekolah mendapatkan angka yang diharapkan itu. Jawabannya sangat mencengangkan, guru-guru ditugaskan untuk membantu siswa dalam menjawab soal ujian. Bahkan di beberapa sekolah guru memberikan jawaban kepada siswa. Karena itu, di kalangan guru-guru di sekolah dikenal istilah tim sukses UN, yang tugasnya dalah mengantarkan siswa untuk memperoleh nilai UN yang bagus.
Di sini, kita menemukan persoalan paling serius dalam dunia pendidikan. Nilai-nilai moral yang selama bertahun-tahun diajarkan di sekolah hancur seketika oleh pelaksanaan UN. Betapa tidak, bertahun-tahun guru mengajarkan agar siswa jujur, percaya diri dan tidak melanggar aturan, dihapus oleh praktek ini. Pada saat UN, guru justru mengajarkan siswa untuk tidak jujur dan tidak percaya diri.
Seribu alasan pembenaran bisa disampaikan, tetapi inti persoalannya adalah ada banyak sekolah yang melakukan praktek seperti ini, yang implikasinya justru mendidik siswa untuk tidak jujur di saat penting, hanya demi mengejar angka-angka. Hal ini tentu akan tertanam betul di benak siswa, dan tentu berimplikasi di kehidupan mereka berikutnya.
Persoalan kedua adalah Drilling. Tentu tidak semua sekolah mau melacurkan diri demi angka sebagaimana nampak pada persoalan pertama di atas. banyak sekolah yang merasa yakin bahwa mereka mampu mengantarkan siswa mereka lulus tanpa harus berbuat "curang". Tentu kita harus angkat topi terhadap sekolah-sekolah semacam ini. Sayangnya, salah satu solusi yang ditawarkan oleh pihak sekolah adalah try-out dan bimbingan. Ini adalah program untuk mengukur kesiapan siswa dan melatih kemampuan mereka dalam mengahdapi soal-soal UN. Melalui program ini, siswa dilatih untuk terbiasa menghadapi soal-soal UN dan mampu memberi jawaban yang tepat. Di sinilah persoalannya.
Menjawab soal dan memecahkan masalah merupakan salah satu kemampuan penting yang harus dimiliki oleh siswa, dan merupakan indikator keberhasilan pembelajaran. Tetapi hal itu harus dilihat dalam konteks penguasaan konsep sebuah ilmu secara sistematis dan komprehensif. Penguasaan yang sistematis dan komprehansif ini tentu saja tidak mungkin dicapai dengan drilling soal-soal ujian. Alih-alih memahami konsep ilmu secara komprehensif, siswa hanya mencoba mengenal soal-soal ujian dan menjawabnya dengan baik. Seolah-olah, menjawab soal ujian adalah tujuan tertinggi dari pencapaian pendidikan. Akibatnya lebih lanjut, siswa kita akan lemah dalam memahami konsep sebuah ilmu secara komprehensif. Ini terjadi karena melalui drilling mereka dilatih untuk menjawab soal ujian dan bukan diajarkan mengenai ilmu. Sangat mungkin terjadi, mereka tidak tahu hal-hal prinsip mengenai sebuah disiplin ilmu yang mereka pelajari karena tidak pernah ditemukan dalam soal ujian.
Fenomena ini nampak di sekolah-sekolah, khususnya bagi siswa di level terakhir pada setiap jenjang pendidikan. Hal ini tentu saja berbahaya, karena kita tidak lagi memperhatikan pentingnya sebuah disiplin ilmu, apalagi untuk melihat keterkaitan antara satu disiplin dengan disiplin lain.
Persoalan yang ketiga adalah Pengabaian Kurikulum. Sebagaimana dimaklumi, materi ujian nasional hanya meliputi beberapa mata pelajaran saja. Jumlah ini tentu dapat berubah dari waktu ke waktu. Yang pasti tidak semua mata pelajaran yang ada dalam kurikulum diujikan secara nasional. Dari sini jelas bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap mata pelajaran. Persoalan serius di sini adalah anggapan bahwa beberapa mata pelajaran lebih penting dari pelajaran yang lain.
Kurikulum disusun dengan memperhatikan tujuan pendidikan, baik pada level nasional maupun institusional. Masing-masing mata pelajaran yang menjadi bagian dari kurikulum memiliki kontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan. Oleh karena itu, meskipun jumlah jam pelajaran yang dialokasikan berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain, bukan berarti mata pelajaran yang jamnya lebih sedikit tidak lebih penting dari yang lain. Karena kurikulum sudah dirancang sedemikian rupa dengan keyakinan bahwa tujuan pendidikan baru akan tercapai jika semua materi pelajaran dikuasai dan semua pengalaman belajar dirasakan oleh siswa.
Pemilihan beberapa mata pelajaran sebagai materi UN telah merubah cara pandang siswa terhadap mata pelajaran. Ada mata pelajaran penting dan tidak penting. mata pelajaran penting adalah mata pelajaran yang diujikan dalam UN, sementara yang lain menjadi tidak penting. Pelajaran agama dan kewarganegaraan, misalnya, dianggap tidak terlalu penting, karena tidak diujikan dalam UN. Perubahan cara pandang ini bukan hanya terjadi di kalangan siswa tetapi juga guru dan kepala sekolah. karena itu, sekolah mengurangi atau bahkan meniadakan sama sekali jam pelajaran yang dianggap tidak penting, dan memberikan jam tambahan bagi mata pelajaran yang dianggap penting.
Praktek tersebut tentu tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengabaian terhadap kurikulum dan pelanggaran terhadap undang-undang. Seperti diketahui, kurikulum dan undang-undang mengamanatkan berbagai kemampuan dan kualitas yang harus dikuasai oleh peserta didik. Lebih dari itu, praktek ini juga memendam berbagai potensi siswa yang seharusnya dapat diekspresikan di sekolah. Semua menjadi kalah penting dibandingkan UN.
-to be continued....-
Sebenarnya, tujuan dari pelaksanaan ujian nasional ini adalah untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah, guna memetakan persoalan daya serap materi pelajaran di kalangan siswa. Diharapkan dengan adanya ujian nasional ini, pemerintah dan penyelenggara pendidikan dapat mengetahui kelemahan pendidikan nasional untuk diperbaiki dan ditingkatkan pada kesempatan berikutnya. Pada gilirannya, hal ini akan bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Persoalannya, berdasarkan laporan UNDP, Human Development Index (HDI) Indonesia di tahun 2006 adalah 0,726 (rangking 109 dari 179 negara). Memang benar HDI ini tidak hanya mengukur aspek pendidikan saja, tetapi juga ekonomi, kesetaraan jender, kemiskinan dan lain-lain. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap HDI ini.
Namun demikian, pertanyaannya kemudian adalah apakah Ujian Nasional (UN) merupakan bagian dari solusi yang tepat? Tentu jawabannya tidak sederhana. Kita perlu melihat secara lebih jauh bagaimana UN itu dilaksanakan dan apa implikasinya.
Adanya UN tak pelak lagi mendorong siswa dan guru untuk meningkatkan prestasi belajar mereka. Meskipun berkali-kali dijelaskan bahwa UN bukanlah satu-satunya faktor yang memastikan kelulusan siswa, kekhawatiran terhadap UN tetap saja tinggi, dan karenanya berbagai upaya dilakukan agar siswa dapat melewati UN dengan hasil yang baik.
"Hasil baik" yang diharapkan tentu bermuara pada angka-angka yang dicapai oleh siswa dihadapkan dengan nilai standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah pun berpedoman pada angka-angka yang mengindikasikan besar kecilnya prosentase kelulusan pada setiap penyelenggaraan UN. Di sinilah pangkal persoalannya. Kita terlalu mendewakan angka-angka yang menjadi indikasi keberhasilan, padahal angka-angka itu belum tentu berbicara dengan jujur, dan belum tentu merepresentasikan seluruh aspek penting dari pendidikan. Akibat terlalu percaya dengan angka ini maka pemerintah melihat persoalan UN dengan mata tertutup, yaitu bahwa UN adalah indikator keberhasilan pendidikan yang reliable dan kita pasti bisa mencapai yang ditentukan berdasarkan UN itu.
Ada tiga persoalan serius yang merupakan dampak dari UN. Persoalan-persoalan tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. Sayangnya pemerintah namapk tidak peduli terhadap persoalan yang sangat serius itu.
Persoalan pertama adalah Ketidakjujuran. Pemberlakuan UN sesungguhnya bukan hanya momok bagi siswa, tetapi juga beban berat bagi sekolah. Karena keberhasilan siswa di sekolah mencerminkan keberhasilan sekolah tersebut. Tentu tidak ada satupun guru dan kepala sekolah yang ingin siswanya tidak lulus dan tidak dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya. Tambahan lagi banyak kepala sekolah yang diberi beban tambahan oleh atasannya (pemda maupun yayasan) untuk mecapai target nilai tertentu dalam UN. Akibatnya sekolah dan guru berupaya semampu mereka agar siswa mereka dapat melewati standar nilai minimal kelulusan. Sekali lagi yang berperan besar di sini adalah angka. Oleh karena itu, ada pihak sekolah yang menghalalkan berbagai cara agar angka yang diperoleh siswa melebihi angka minimal yang ditetapkan pemerintah.
Ketika berbincang dengan guru-guru sekolah dan madrasah di berbagai kesempatan, saya mencoba mencari tahu bagaimana cara pihak sekolah mendapatkan angka yang diharapkan itu. Jawabannya sangat mencengangkan, guru-guru ditugaskan untuk membantu siswa dalam menjawab soal ujian. Bahkan di beberapa sekolah guru memberikan jawaban kepada siswa. Karena itu, di kalangan guru-guru di sekolah dikenal istilah tim sukses UN, yang tugasnya dalah mengantarkan siswa untuk memperoleh nilai UN yang bagus.
Di sini, kita menemukan persoalan paling serius dalam dunia pendidikan. Nilai-nilai moral yang selama bertahun-tahun diajarkan di sekolah hancur seketika oleh pelaksanaan UN. Betapa tidak, bertahun-tahun guru mengajarkan agar siswa jujur, percaya diri dan tidak melanggar aturan, dihapus oleh praktek ini. Pada saat UN, guru justru mengajarkan siswa untuk tidak jujur dan tidak percaya diri.
Seribu alasan pembenaran bisa disampaikan, tetapi inti persoalannya adalah ada banyak sekolah yang melakukan praktek seperti ini, yang implikasinya justru mendidik siswa untuk tidak jujur di saat penting, hanya demi mengejar angka-angka. Hal ini tentu akan tertanam betul di benak siswa, dan tentu berimplikasi di kehidupan mereka berikutnya.
Persoalan kedua adalah Drilling. Tentu tidak semua sekolah mau melacurkan diri demi angka sebagaimana nampak pada persoalan pertama di atas. banyak sekolah yang merasa yakin bahwa mereka mampu mengantarkan siswa mereka lulus tanpa harus berbuat "curang". Tentu kita harus angkat topi terhadap sekolah-sekolah semacam ini. Sayangnya, salah satu solusi yang ditawarkan oleh pihak sekolah adalah try-out dan bimbingan. Ini adalah program untuk mengukur kesiapan siswa dan melatih kemampuan mereka dalam mengahdapi soal-soal UN. Melalui program ini, siswa dilatih untuk terbiasa menghadapi soal-soal UN dan mampu memberi jawaban yang tepat. Di sinilah persoalannya.
Menjawab soal dan memecahkan masalah merupakan salah satu kemampuan penting yang harus dimiliki oleh siswa, dan merupakan indikator keberhasilan pembelajaran. Tetapi hal itu harus dilihat dalam konteks penguasaan konsep sebuah ilmu secara sistematis dan komprehensif. Penguasaan yang sistematis dan komprehansif ini tentu saja tidak mungkin dicapai dengan drilling soal-soal ujian. Alih-alih memahami konsep ilmu secara komprehensif, siswa hanya mencoba mengenal soal-soal ujian dan menjawabnya dengan baik. Seolah-olah, menjawab soal ujian adalah tujuan tertinggi dari pencapaian pendidikan. Akibatnya lebih lanjut, siswa kita akan lemah dalam memahami konsep sebuah ilmu secara komprehensif. Ini terjadi karena melalui drilling mereka dilatih untuk menjawab soal ujian dan bukan diajarkan mengenai ilmu. Sangat mungkin terjadi, mereka tidak tahu hal-hal prinsip mengenai sebuah disiplin ilmu yang mereka pelajari karena tidak pernah ditemukan dalam soal ujian.
Fenomena ini nampak di sekolah-sekolah, khususnya bagi siswa di level terakhir pada setiap jenjang pendidikan. Hal ini tentu saja berbahaya, karena kita tidak lagi memperhatikan pentingnya sebuah disiplin ilmu, apalagi untuk melihat keterkaitan antara satu disiplin dengan disiplin lain.
Persoalan yang ketiga adalah Pengabaian Kurikulum. Sebagaimana dimaklumi, materi ujian nasional hanya meliputi beberapa mata pelajaran saja. Jumlah ini tentu dapat berubah dari waktu ke waktu. Yang pasti tidak semua mata pelajaran yang ada dalam kurikulum diujikan secara nasional. Dari sini jelas bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap mata pelajaran. Persoalan serius di sini adalah anggapan bahwa beberapa mata pelajaran lebih penting dari pelajaran yang lain.
Kurikulum disusun dengan memperhatikan tujuan pendidikan, baik pada level nasional maupun institusional. Masing-masing mata pelajaran yang menjadi bagian dari kurikulum memiliki kontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan. Oleh karena itu, meskipun jumlah jam pelajaran yang dialokasikan berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain, bukan berarti mata pelajaran yang jamnya lebih sedikit tidak lebih penting dari yang lain. Karena kurikulum sudah dirancang sedemikian rupa dengan keyakinan bahwa tujuan pendidikan baru akan tercapai jika semua materi pelajaran dikuasai dan semua pengalaman belajar dirasakan oleh siswa.
Pemilihan beberapa mata pelajaran sebagai materi UN telah merubah cara pandang siswa terhadap mata pelajaran. Ada mata pelajaran penting dan tidak penting. mata pelajaran penting adalah mata pelajaran yang diujikan dalam UN, sementara yang lain menjadi tidak penting. Pelajaran agama dan kewarganegaraan, misalnya, dianggap tidak terlalu penting, karena tidak diujikan dalam UN. Perubahan cara pandang ini bukan hanya terjadi di kalangan siswa tetapi juga guru dan kepala sekolah. karena itu, sekolah mengurangi atau bahkan meniadakan sama sekali jam pelajaran yang dianggap tidak penting, dan memberikan jam tambahan bagi mata pelajaran yang dianggap penting.
Praktek tersebut tentu tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengabaian terhadap kurikulum dan pelanggaran terhadap undang-undang. Seperti diketahui, kurikulum dan undang-undang mengamanatkan berbagai kemampuan dan kualitas yang harus dikuasai oleh peserta didik. Lebih dari itu, praktek ini juga memendam berbagai potensi siswa yang seharusnya dapat diekspresikan di sekolah. Semua menjadi kalah penting dibandingkan UN.
-to be continued....-
Langganan:
Postingan (Atom)